Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) I pengganti UN pada 2021

Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) Pengganti UN pada 2021

 

Para peserta didik di semua jenjang harus mulai bersiap karena pada tahun 2021 tidak ada lagi Ujian Nasional (UN) dan akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Apasih AKM itu? Bagaimana cara melakukannya? Simak pemaparan singkat berikut ini.
Penggantian Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) pertama kali di utarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ketika rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Nadiem memastikan tolok ukur bagi para siswa harus tetap ada tapi hal yang diukur akan diubah. Perubahan ini tentunya akan berdampak pada kesiapan siswa maupun lembaga pendidikan karena AKM merupakan hal baru yang akan ditetapkan
Latar belakang munculnya asesmen kompetensi minimum berdasarkan peringkat Indonesia pada nilai Programme for International Student Assessment (PISA) yang dinilai masih rendah. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat 72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Fakta tersebut menunjukkan perlu adanya perubahan cara menilai kemampuan siswa dari yang selama ini lebih berorientasi terhadap nilai kognitif menjadi kemampuan siswa dalam melakukan studi literasi dan bernalar, sehingga diperlukan bentuk penilaian yang baru berupa Asesmen kompetensi mininum (AKM) sebagai pengganti ujian Nasional (UN).
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.
“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim.
Penguasaan peserta didik terkait dengan kompetensi literasi dan nuremasi nantinya sangat bermanfaat bagi mereka di era globalisasi seperti saat ini, karena dengan menguasai kedua kompetensi belajar tersebut peserta akan terbiasa dengan cara berpikir yang lebih kompleks dalam melihat suatu permasalahan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena dalam aplikasinya diperlukan lebih dari satu disiplin ilmu ketika seseorang bekerja. contoh sederhana adalah ketika seseorang menjadi guru ia dituntut tidak hanya menguasai materi yang di ajarkan atau ilmu pedagogiknya akan tetapi seorang guru juga harus menguasai cara penggunaan laptop atau komputer minimal microsoft office untuk menunjang kinerja mereka. Asesmen kompetensi minimum ini juga ditujukan untuk mempersiapkan para peserta didik agar di masa 4 – 5 tahun ke depan ketika mereka sudah selesai sekolah mereka dapat bersaing di beberapa jenis pekerjaan tidak harus bergantung pada salah satu disiplin ilmu saja.